Penyaluran bantuan ini dilakukan setelah PMI Kota Cilegon menerima informasi dan berkoordinasi dengan PMI Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu malam, 5 September 2026, terkait kebutuhan masker bagi masyarakat terdampak.
Sekretaris PMI Kota Cilegon, Ujang Samsul, didampingi Divisi Penanggulangan Bencana PMI Kota Cilegon, Alim, menyampaikan bahwa bantuan masker tersebut merupakan bentuk respons PMI terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
“Begitu kami menerima informasi terkait kebutuhan masker dari PMI Kabupaten Lampung Selatan, kami langsung melakukan koordinasi dan menyiapkan bantuan. Sebanyak 15.500 masker kami serahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak debu vulkanik,” ujar Ujang Samsul.
Menurutnya, selain menyalurkan bantuan ke Lampung Selatan, PMI Kota Cilegon juga melakukan langkah antisipasi di wilayahnya sendiri.
“Untuk Kota Cilegon, kami juga sudah menyiapkan ribuan masker sebagai langkah antisipasi dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengkoordinasikan PMI Kecamatan agar melakukan pemantauan di wilayah masing-masing, sehingga apabila ada kebutuhan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kabupaten Lampung Selatan, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan dukungan yang diberikan PMI Kota Cilegon.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PMI Kota Cilegon yang telah merespons kebutuhan masker bagi masyarakat terdampak. Bantuan ini sangat berarti dan selanjutnya akan kami distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Zulkifli.
Sebanyak 15.500 pcs masker tersebut selanjutnya akan didistribusikan oleh PMI Kabupaten Lampung Selatan kepada masyarakat di wilayah terdampak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
PMI Kota Cilegon dan PMI Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan koordinasi dalam rangka mendukung upaya penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga diimbau tetap tenang, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pihak berwenang.jelasnya.***


0 Komentar