CILEGON – Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cilegon melaksanakan kegiatan akreditasi mulai Rabu, 19 Agustus hingga Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan akreditasi dilaksanakan melalui rangkaian proses daring dan luring bersama tim surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi.
Akreditasi menjadi bagian penting dalam upaya UDD PMI Kota Cilegon memastikan penyelenggaraan pelayanan darah berjalan sesuai standar, mengutamakan mutu dan keselamatan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna, menyampaikan bahwa proses akreditasi telah dipersiapkan sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Akreditasi ini sudah direncanakan sejak bulan April lalu dan baru dapat dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 ini,” ujar dr. Arriadna.
Ia menjelaskan, persiapan akreditasi merupakan proses yang dilakukan secara bertahap. Sejak tahun 2024, UDD PMI Kota Cilegon mulai melakukan pembaruan kerja sama atau MoU dengan rumah sakit. Selanjutnya, pada periode Desember 2024 hingga April 2025, dilakukan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pelayanan.
Berbagai persiapan dan pembenahan kemudian terus dilakukan hingga akhirnya UDD PMI Kota Cilegon siap mengikuti proses akreditasi pada Agustus 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, Encep Nurdin, menegaskan bahwa akreditasi tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan administratif.
“Akreditasi bagi Unit Donor Darah bukanlah sekadar kegiatan untuk memenuhi persyaratan administratif. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu, keselamatan, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan darah.” ucapnya.
Menurutnya, melalui proses akreditasi, UDD PMI Kota Cilegon diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap seluruh aspek pelayanan, sehingga kebutuhan darah masyarakat dapat dipenuhi dengan pelayanan yang semakin aman, bermutu, dan profesional.
Dukungan terhadap pelaksanaan akreditasi juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari.
Ia menyampaikan bahwa akreditasi merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan dan diperbarui secara berkala. Pelaksanaan akreditasi UDD memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
“Akreditasi wajib dilakukan dan diperbaharui setiap lima tahun sekali,” ujar drg. Ratih Purnamasari
Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 sendiri masih berstatus berlaku dan secara khusus mencakup akreditasi Unit Transfusi Darah (UTD).
Dalam pelaksanaan akreditasi UDD PMI Kota Cilegon, proses survei dilakukan oleh tim surveior dari LABTAMA (Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah), yaitu dr. David H. Sidabutar, M.Biomed dan dr. Lestari Ekowati, Sp.PK.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim surveior melakukan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan di UDD PMI Kota Cilegon, baik melalui proses daring maupun kunjungan dan penilaian secara langsung.
Pelaksanaan akreditasi ini diharapkan menjadi momentum bagi UDD PMI Kota Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, keselamatan, serta mutu pelayanan darah.
Dengan semangat “Setetes Darah, Selamatkan Kehidupan”, PMI Kota Cilegon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan darah yang aman, bermutu, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.
Akreditasi bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk memberikan pelayanan darah yang semakin baik bagi kemanusiaan.jelasnya.**



0 Komentar